Uncategorized

Polsek Kempo dan tim Puma Polres Dompu, berhasil mengamankan tersangka Pembacokan di Kecamatan Kempo.

Spread the love
Tersangka penganiayaan.foto ist

Lintasrakyat-ntb.com.Kempo,- polisi sektor ( Polsek ) Kempo dan tim puma Polres Dompu berhasil mengamankan terduga yang berinisial AN (19) dan 5 rekan lainnya yang melakukan penganiayaan saudara Angga warga Dusun woro jaya Desa Lanci kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu yang berlokasi di Teka Dula, Desa Ta’a kecamatan kempo Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kempo Aiptu Hasanuddin S.Sos.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kempo Iptu Zuharis SH. Saat di konfirmasi boleh awak media ini melalui pesan whatsapp. Selasa (31/5/2022) sekira pukul 18.00 WITA.

“Kami berhasil mengamankan terduga yang berinisial A ( 19) yang masih berstatus Pelajar serta serta ke-5 rekannya yang merupakan Warga Desa Ta’a Kecamatan Kempo, di tempat terpisah” Pungkasnya.

Lebih Lanjut Pria yang berpangkat Inspektur Satu tersebut menjelasnya kronologis penangkapan A dan ke-5 rekannya.
” Polsek Kempo melaksanakan Penyelidikan terhadap para pelaku, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya menemukan petunjuk terhadap Pelaku penganiayaan tersebut yang berhubungan dengan riwayat kejadian yang menimpa korban yaitu bahwa korban bersama teman – temannya pernah melakukan Penganiayaan di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang berinisial HDR Cs.” Jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kempo mengatakan Berdasarkan riwayat tersebut Polsek Kempo mengembangkan penyelidikan dan ternyata dari korban tersebut diatas ada yang berdomisili di Desa Ta’a, Kec. Kempo, kemudian Polsek Kempo melakukan Pencarian terhadap orang yang di curigai dan ternyata tidak ada di Kampung/menghindar setelah kejadian tersebut karena merasa sudah bersalah dengan melakukan Penganiayaan tersebut.

“Kemudian di bantu informasi dari Masyarakat bahwa yang di curigai pelaku Penganiayaan yang terjadi di Tanjakan Teka Dula, Dsn. Saleko, Ds. Ta’a, Kec. Kempo yang berinisial SWN Sedang berada di pondok ladangnya di Dekat Bendungan Ta’a, Kec. Kempo.
5. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar 23.30 wita, Anggota Polsek Kempo yang di pimpin oleh kanit Reskrim AIPTU HASANUDDIN S.Sos dan Tim Puma Polres Dompu bergerak menuju pondok ladang yang di curigai Pelaku tersebut dan setelah disana berhasil mengamankan Yang berinisial IW dan mengevakuasi nya ke Mapolsek Kempo.” Pungkasnya.

Kemudian sekitar pukul 01. 30 wita, Sdr. Indrawandi di bawa ke Polres Dompu oleh Tim Puma Polres Dompu dan setelah di Interogasi mengakui bahwa kejadian Penganiayaan yang terjadi di Teka Dulla, Ds. Ta’a, Kec. Kempo adalah perbuatannya bersama teman – temannya dan dengan pengakuan tersebut Polsek Kempo dan Tim Puma Polres Dompu bergerak lagi untuk mencari dan menangkap para pelaku lainnya.

” Adapun yang Identitas yang diamankan tersebut yaitu :
Inisial IWD*, Laki-laki, Umur : 20 Thn, Agama : Islam, Pek. -, Alamat : Ds. Taropo, Kec. Kilo, Kab. Dompu.FK , Laki-laki, Umur : 22 Thn, Agama : Islam, Pek. -, Alamat : Ds. Ta’a, Kec. Kempo Kab. Dompu.FA*, Laki-laki, Umur : 15 Thn, Agama : Islam, Pek. Sekolah, Alamat : Ds. Ta’a, Kec. Kec. Kempo Kab. Dompu.inisial AL Laki-laki, Umur : 18 Thn, Agama : Islam, Pek. -, Alamat : Ds. Ta’a, Kec. Kec. Kempo Kab. Dompu.AMD, Laki-laki, Umur : 19 Thn, Agama : Islam, Pek. PELAJAR, Alamat : Ds. Ta’a, Kec. Kec. Kempo Kab. Dompu dan A, Laki-laki, Umur : 20 Thn, Agama : Islam, Pek. PELAJAR, Alamat : Ds. Ta’a, Kec. Kec. Kempo Kab. Dompu.
yang Merupakan pelaku utama yang melakukan Penganiayaan dengan menggunakan sebilah Parang. Sementara 2 orang lainnya yakni DW dan P masih dalam pengejaran Pihak Kepolisian” jelasnya.

Para Pelaku melakukan Penganiayaan tersebut sebagai aksi BALAS DENDAM terhadap korban karena sebelumnya pelaku pernah di Aniaya Korban bersama temannya di daerah Kec. Sanggar, Kab. Bima namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ke-6 terduga penganiayaan.foto ist

Pelaku secara kebetulan bertemu korban di Desa Ta’a saat hendak menonton Orgen tunggal yang sebelumnya belum menerima penyelesaian kasusnya secara kekeluargaan dan mengajak beberapa orang temannya dan langsung membalas dengan menganiaya dengan menggunakan sebilah parang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya A dan ke-5 rekannya di bawah ke Polres Dompu untuk di proses lebih Lanjut.” Tutup Iptu Zuharis SH ( BUSTANUL ARIFIN)