POLRES DOMPU

Kembali Kasat Narkoba Polres Dompu Unjuk Taring di Hari kedua seusai di Lantik

Spread the love

Dompu:-Lintasrakayat-ntb.com:-Satu lagi  pengedar narkotika jenis Sabu kembali berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Dompu Atas nama  ALFIAN JAYA IRMA ditangkap didepan toko perbelanjaan bolly Lingkungan. Mantro kelurahan. Potu Kecamatan. Dompu Kabupaten Dompu sabtu pagi (08-01-2022)

Saudara Alfian Jaya Irma Lahir di Loteng, 23-10-1997, laki-laki, Agama :Islam, Suku: Sasak, Pekerjaan: Wiraswasta,  Alamat: Dusun. Dasan Rt/Rw: 006/002 Desa. Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten. Sumbawa Barat diamankan karna di duga memiliki.dan.menguasai sabu sabu

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH Saat di kompirmasi via whatsyapp pribadinya membenarkan” bahwa Kami telah melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba atas nama Alfian Jaya Irma hari Sabtu tanggal 08 Januari 2021 Pkl 07.45 wita”ungak kasat

Kasat narkoba membeberkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa  ada seseorang yang dari lombok menuju dompu dengan menggunakan travel pancasari membawa atau menguasai narkotika

Dengan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba polres dompu melaporkan kepada kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S. H. Terkait dengan informasi tersebut sehingga kasat resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut,

Tidak menunggu waktu lama akhirnya team  yang dipimpin langsung oleh KA TEAM AIPDA MUHAMMAD SYARIFUDIN, S. H. menunggu travel yang dimaksud kan tersebut untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota.

Akhirnya sekitar pukul 07.45 travela tersebut tiba dan anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel panca sari menuju toko perbelanjaan bolly, tidak lama kemudian anggota mengamakan seseorang tersebut dan anggota mencari atau memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan.

Sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga dan para saksi, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga

Dari hasil.penggeledahan Petugas Resnarkoba polres Dompu menemukan -1 (Satu) buah tas kecil yang didalamnya terdapat:
1 (Satu) buah buku yang dilakban dan terdapat 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta
-1 (Satu) unit HP., 1 (Satu) buah dompet warna coklat dan Uang tunai Rp. 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :Berat brutto : 23.72 gram dan Berat netto  :  22.63 gram

Setelah.melakukan.penggeledahan dan mendapatkan barang bukti akhirnya Team Resnarkoba polres Dompu membawa terduga Alfian Jaya Irma ke mapolres Dompu
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk di tindak lanjuti sesui hukum.yang berlaku. (om Jeks)