
Dompu-NTB-lintasrakyat-ntb. com– Reaksi cepat polsek Kempo,tidak lebih dari 24 jam jajaran Polsek Kempo behasil mengamankan yang di duga pelaku penikaman dengan menggunakan Gunting yakni seorang remaja yang berusia 21 tahun yang berinisial MFA atau saudar A yang merupakan warga dusun Karama Desa Soro Barat Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Senin (5/1/2026) sekira pukul 09.45 di salah satu kediaman kerabatnya di Dusun Pali Desa Soro Barat.
Saudara A diduga melakukan penikaman terhadap saudara JF (18) yang merupakan warga dusun Rasabou, Desa Ta’ala Kecamatan Kempo, dengan menggunakan sebilah gunting.
Menurut keterangan kapolsek Kempo Iptu Agustamin SH saat di konformasi oleh awak media ini melalui pesan whatsapp
Mengatakan pada hari Minggu tanggal 04. Januari 2026, sekitar pukul 20.20 Wita, Korban bersama teman – temannya menuju ke Dusun Karama Desa Soro barat untuk bertemu temanya yang bernama black , korban kemudian bertemu dengan yang di duga pelaku dan terduga pelaku sempat menegur korban dengan nada kasar dan di jawab oleh korban ” kenapa harus pakai nada kasar ” korban dan pelaku kemudian melakukan adu pukul dan sempat dilerai oleh rekan- rekannya, korban kemudian langsung balik menuju motornya dan pada saat ingin naik motor tiba – tiba datang korban dari arah belakang langsung menusuk punggung korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gunting dan kembali menebas lengan kiri korban atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian punggung, luka gores pada bagian lengan kiri, dan luka memar pada bagian wajah.
Menerima laporan dari masyarakat dan korban sendiri, jajaran polsek kempo langsung mengevakuasi korban menuju puskesmas Kempo untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.
Tidak berselang Lama jajaran Polsek kempo yang di pimpin oleh Kapolsek kempo Iptu Agustamin SH langsung melakukan pengejaran yang diduga pelaku yang indentitasnya sudah di kantongi oleh jajaran Polsek kempo.
Tidak lebih dari 24 jam jajaran Polsek kempo berhasil mengamankan yang diduga pelaku penikaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini saudara A atau yang diduga pelaku kini telah di amankan oleh polsek Kempo, guna di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Bustanul LR)