Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu

Spread the love

Dompu, NTB –Lintasrakyat-ntb.com,- Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Dompu. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Satresnarkoba Polres Dompu resmi melimpahkan dua tersangka kasus narkotika berinisial AT dan AMN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis (18/9/2025) siang.

Pelimpahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA hingga 14.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/V/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 20 Mei 2025. Proses serah terima berlangsung di ruang JPU Kejari Dompu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Yang menarik, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Andi Rohandi, SH, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tersangka dalam proses hukum yang berjalan. Kehadiran kuasa hukum juga menandai keseriusan aparat untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menyatakan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu.

“Satresnarkoba Polres Dompu hari ini telah menyerahkan dua tersangka kasus narkotika berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Dompu. Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum demi memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” tegas IPTU Nyoman.

Ia menambahkan, narkoba bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bahaya besar bagi masa depan bangsa. Karena itu, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, pencegahan, hingga penindakan hukum terhadap semua pihak yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kasi Humas IPTU Nyoman juga menekankan bahwa koordinasi intens antara kepolisian dan kejaksaan bertujuan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami memastikan bahwa setiap kasus narkotika ditangani secara tuntas dan sesuai aturan. Pelimpahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa kepolisian serius dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.

Dengan pelimpahan dua tersangka ini, Polres Dompu berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

Tak lupa, IPTU Nyoman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pencegahan. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Pelimpahan tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan langkah hukum yang konsisten, aparat berharap Kabupaten Dompu dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

( Red LR)

Next Post

Fitnah dan Kezhaliman Akan Terkubur, Fakta dan Kebenaran Akan Menyala!

Sab Sep 20 , 2025
Spread the love Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~  Sengketa lahan seluas 94 meter persegi di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, kembali mengemuka. Kasus ini menyeret nama anggota DPRD NTB, Efan Limantika, yang dituding menguasai tanah tanpa dasar hukum. Laporan seorang pria bernama Adnan menjadi pemicu, namun fakta persidangan justru […]

You May Like