Polsek Manggelewa Bekuk Residivis Curas, Amankan SPM Honda Vario Techno 125 cc

Spread the love

DOMPU NTB-Lintasrakyat-ntb. Com. – Kepolisian Sektor Manggelewa Polres Dompu kembali mencatat prestasi penting dalam upaya memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Tim Khusus Polsek Manggelewa berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor Honda Vario Techno 125 cc, pada Senin (11/8/2025) dini hari, di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada Minggu (10/8/2025), yang melaporkan hilangnya sepeda motor milik SJ, laki-laki (27), warga Dusun Bangun Urip, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa.

Menurut keterangan resmi Kapolsek Manggelewa IPDA Yadluhul Muslihin melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan membentuk Timsus gabungan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan lapangan yang dimulai malam hari akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.00 WITA, Timsus mendapatkan informasi lokasi persembunyian terduga pelaku, SHL (28), warga Desa Taloko. Tanpa menunggu waktu lama, tim segera bergerak.

Tepat pukul 03.00 WITA, dengan koordinasi bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sanggar, aparat mendatangi titik persembunyian. Suasana tegang menyelimuti lokasi saat anggota mengepung rumah. Saat hendak diamankan, SHL sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Beruntung, kesigapan personel mampu meredam situasi, menonaktifkan ancaman, dan memborgol pelaku tanpa korban jiwa.

Dalam interogasi awal, SHL mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar, bernama RF (30).

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 11.00 WITA, Kapolsek Manggelewa memimpin langsung tim menuju rumah RF. Pengepungan kembali dilakukan, dan terduga penadah berhasil diamankan. Dari keterangan RF, barang bukti telah berpindah tangan ke SR alias Unyi (40), warga desa yang sama.

Dengan gerak cepat, tim meluncur ke lokasi ketiga. Hanya dalam hitungan menit, barang bukti berupa 1 unit Honda Vario Techno 125 cc dengan Nopol DR 3414 TD, Nosin JFB1E-1219412, dan Noka MH1JB117CK216498 berhasil diamankan. Seluruh pihak terkait kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut.

Keterangan Resmi Kepolisian
“Pelaku SHL merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kecamatan Sanggar. Kami menduga dia terlibat dalam beberapa laporan pencurian lain, baik di Manggelewa maupun luar wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada, mengingat kasus curas akhir-akhir ini meningkat,” tegas AKP Zuharis.

Kepolisian merekomendasikan Bhabinkamtibmas agar intens memberikan edukasi pencegahan curas dan meningkatkan patroli pada titik-titik rawan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pasal yang Disangkakan yakni terduga Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.( Bustanul LR)

You May Like