Dompu, NTB-Lintasrakyat-ntb.com,– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu kembali melaksanakan kegiatan rutin operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Dompu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, dengan sasaran dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
1. TKP 1: Kios di Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Di lokasi ini, petugas mengamankan 17 botol Arak Bali dari pemilik kios berinisial S (34), seorang wiraswasta.
2. TKP 2: Kios di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. Dari tempat ini, diamankan 37 botol Arak Bali dari pemilik berinisial R (45), seorang ibu rumah tangga.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Dompu AKBP Sodik Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak pidana lainnya, sehingga perlu ditindak tegas,” ungkap AKP Zuharis, SH.
Operasi miras ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Dompu.( Bustanul LR)