Dompu, NTB- Lintasrakyat-ntb.com.– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat jenis tramadol.
Penangkapan berlangsung di sebuah kantor jasa pengiriman Ninja Express yang berlokasi di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Identitas Terduga Pelaku
1. M (Laki-laki, 25 tahun), lahir di Bima pada 14 Juli 2000. Berdomisili di Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
2. J (Perempuan, 23 tahun), lahir di Kwangko pada 10 Februari 2002. Berdomisili di Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Barang Bukti yang Diamankan
• 8 (delapan) paket plastik yang berisi 955 butir obat diduga jenis tramadol.
• 1 unit handphone merk POCO C75 warna hijau.
Kronologis Penangkapan
Bermula dari informasi masyarakat bahwa kantor jasa pengiriman Ninja Express di Lingkungan Karijawa Baru kerap digunakan untuk mengambil paket mencurigakan yang diduga berisi obat tramadol. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang datang untuk mengambil paket di kantor ekspedisi tersebut. Saat keduanya hendak keluar dengan membawa paket, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, terduga M mengakui bahwa isi paket tersebut adalah tramadol. Setelah diperiksa, benar ditemukan 955 butir tramadol dalam 8 bungkus paket plastik.
Proses penggeledahan disaksikan oleh dua orang saksi umum:
• A (26 tahun), mahasiswa asal Desa Nowa, Kecamatan Woja.
• E (27 tahun), warga Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua terduga dan tidak ditemukan barang bukti lain, interogasi mendalam mengungkap bahwa obat tersebut disimpan dalam plastik hitam. Terduga M secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan paket tersebut.
Selanjutnya, tim membawa kedua terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu sekitar pukul 19.40 WITA untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terduga M dan J diduga merupakan pengedar tramadol yang beroperasi di wilayah Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Mereka memanfaatkan jasa pengiriman untuk menerima pasokan barang terlarang tersebut.
Terkait penangkapan ini, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP ZUHARIS, S.H. menyampaikan:
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga bersama barang bukti obat-obatan jenis tramadol dalam jumlah besar.”
AKP ZUHARIS menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang merusak generasi muda melalui peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Polres Dompu berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba demi terciptanya Kabupaten Dompu yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polres Dompu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Dompu. ( Bustanul LR)