Dompu, NTB – Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Senin, 11 November 2024, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum kini memasuki tahap lanjutan. Proses hukum telah mencapai Tahap II, di mana anak tersebut bersama barang bukti telah resmi diserahkan ke kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/248/XI/2024/SPKT DOMPU POLDA NUSA TENGGARA BARAT. Perkara ini dilaporkan ke Polres Dompu pada tanggal 2 November 2024 setelah adanya laporan dari korban terkait kehilangan kendaraan bermotor.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., memberikan apresiasi luar biasa kepada Kejaksaan Negeri Dompu atas kolaborasi yang solid sehingga kasus ini dapat berjalan lancar hingga memasuki Tahap II. “Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Dompu atas kerja sama yang luar biasa. Dengan dukungan mereka, proses penanganan perkara ini berjalan cepat dan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terjaga. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus dengan prinsip keadilan, termasuk untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Pendekatan yang kami lakukan juga mempertimbangkan aspek pembinaan bagi anak agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolres.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Polres Dompu memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan pendampingan hukum selama proses berlangsung, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Dompu, yang akan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Kejaksaan berperan penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti-bukti yang telah dilimpahkan.
Proses Tahap II ini menjadi bukti nyata sinergi antara penyidik PPA Polres Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu dalam menangani kasus dengan pendekatan profesional dan akuntabel. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum ini serta terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka dari tindak pidana.( Om Jeks )