Lintasrakyat-ntb.com ~ Polres Dompu, NTB – EB (20) dan JD (20) warga Dusun Laboga, Desa Seneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dibekuk Satres Narkoba Polres Dompu, Selasa (8/8/2023) malam, sekira pukul 22.00 Wita.
Keduanya ditangkap polisi bertempat di Gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai lantaran diduga kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat 2,42 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dari arah Simpasai menuju Dompu setelah melakukan transaksi sabu-sabu.
Informasi tersebut diteruskan ke Kasat Narkoba sehingga Kasat Narkoba menugaskan KBO Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota dan menindak lanjuti laporan tersebut.
Sekira pukul 22.00 Wita tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar Kecamatan Woja, tepatnya di gang Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai sehingga terlihat dua orang pria yang sudah di kantongi identitasnya.
Tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penghadangan serta berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai tersebut.
“Sebelum melakukan penggeledahan, anggota panggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat penggeledahan, petugas berhasil temukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan.
Di dalam plastik tersbut berisi dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, Tim opsnal juga mengamankan BB lain yakni satu Dompet warna hitam, satu buah korek api, dua buah Hp Merk Oppo Warna Silver dan Realme warna Biru, satu Unit Sepeda Motor Merk Beat warna putih tanpa No Pol beserta dengan konci Kontak.
“Setelah penangkapan dan penggeledahan snggota langsung mengamankan terduga dan BB ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.( Om Jeks )