Lintasrakyat-ntb.com~LOMBOK TENGAH, NTB – Pasca penangkapan terduga pengedar Sabu di Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, Satu terduga pelaku lainnya kembali diringkus Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah di Dusun Jontak Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 03/05/2023.
Terduga inisial MA, laki-laki, 41 tahun alamat Dusun Jontak Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis penangkapannya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, kemudian team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun sekitar TKP yang disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus klip berisikan keristal bening transparan yang diduga Sabu, 3 poket klip berisikan keristal bening transparan yang diduga sabu yang disimpan didalam kotak HP, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipa kaca, 1 bendel plastik kosong, 1 buah rangkean alat hisap, 2 buah skop pelastik, 1 buah korek api gas, dan Uang Sejumlah Rp 200.000
“Total berat keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan dan diamankan dari tangan terduga sebanyak 2,5 gram” jelas IPTU Derpin Hutabarat.
Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.( LEM-LR )