Lintasrakyat-ntb.com ~ LOMBOK TENGAH, NTB – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, kali ini menimpa seorang anak inisial TAS, laki laki, 3 tahun alamat Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku diamankan pada Sabtu 18/03/2023 di rumahnya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dalam keterangan resminya pada Minggu 19/03/2023 membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Ia menyampaikan bahwa, terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban sendiri inisial S, alamat Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
AKP Sulyadi Muchdip menyampaikan kronologis kejadiannya berawal dari terduga pelaku pada Selasa 21/02/2023 bercerai dengan ibu korban, kemudian terduga pelaku tidak mengijinkan ibu korban membawa korban, sehingga korban tinggal bersama terduga pelaku (ayahnya).
Pada Sabtu 18/03/2023 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu ibu korban sedang bekerja di Mataram kemudian terduga pelaku mengirimkan sebuah video.
Dalam video tersebut terduga pelaku sedang melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara merendam korban di dalam kolam ikan sambil memaki korban dengan kata kata kasar.
“Tidak hanya itu terduga pelaku juga memukul korban pada bagian kepala menggunakan gagang sapu lantai sebanyak dua kali” Kata AKP Sulyadi Muchdip.
Setelah mendapat video tersebut ibu korban berusaha menghubungi terduga pelaku dengan maksud ingin menanyakan kebenaran dan alasan terduga pelaku melakukan hal tersebut.
Namun terduga pelaku tidak meresponnya sehingga ia (Ibu Korban) merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.
Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata langsung berkoordinasi dengan Kepala Dusun setempat, kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Pringgarata.
“Pengamanan tersebut di lakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap korban oleh terduga pelaku” jelas Kapolsek Pringgarata.
Dari hasil introgasi sementara terhadap terduga pelaku dan berdasarkan keterangan warga setempat bahwa terduga pelaku keseharianya sering mengkonsumsi minuman keras dan sering membuat ribut (onar) dengan tetangganya.~ ( LEM-LR )