Dompu~lintasrajyat-ntb.com -: Polres Dompu, NTB – Tim Gabungan regu SPKT II Polsek Kempo dan Unit Reskrim beserta Unit Intel Polsek Kempo dipimpin Kapolsek berhasil mengamankan RW (19) dari Desa Soro dan RA (19) remaja asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Selasa (22/2/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Remaja tersebut ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan korban, Supriamin (37) warga setempat bernomor polisi: LP 04 SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 22 Februari 2023.
Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis, menyebutkan bahwa bersama pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kompor Gas lengkap dengan tabung, Mesin Sanyo Mrek Simitsu, parang.
Mengenai kronologis, kata Korban, Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Februari 2023, sekitar Pukul 12. 30 Wita, awalnya korban tinggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Namun, saat ia kembali, kondisi rumah dalam keadaan terbuka bahkan berantakan.
“Korban sempat mengecek barang-barang yang berada di rumah sudah berhamburan, ternyata rumahnya dimasuki maling, sampai ia melapor ke anggota Piket,” tutur Kapolsek.
Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi yang masuk, TIM gabungan UNIT RESKRIM, UNIT INTEL , SPKT II POLSEK Kempo yang dipimpin oleh Kepolsek, melakukan upaya penyelidikan.
“dari hasil lidik didapatkan Informasi Dua orang pelaku tersebut berda di di Pinggir jalan Lintas Calabai-Dompu setelah itu Tim langsung melakukan Penangkapan,” jelas Kapolsek.
Untungnya, saat melakukan Penangkapan ke dua pelaku tidak melakukan perlawanan hingga berhasil digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti guna Proses Hukum Lebih Lanjut. ( Om Jeks )