Lintasrakyat-ntb-com:- Polres Dompu -Polra NTB- Berantas peredaran barang terlarang yang masuk ke Kabupaten Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Seperti Pada hari jumat tanggal 02 September Pkl 21.00 wita bertempat di depan kios ibu DASRI, Dusun. Timah desa. Lepadi Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu Anggota Sat narkoba polres Dompu meringkus terduga pelaku bernama AFANSYAH Alias AFAN,(23) yang beralamat Dusun Restu, Desa. Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik , SH saat di Kompirmasi oleh Awak Media Lintasrakyat-ntb.com mengatakan” benar pada hari Jumat 02/09/2022 sekitar pukul 21.00 witta berhasil mengamankan pelaku bernama AFANSYAH Alias AFAN,(23) karena terbukti menguasai,memiliki nartkotika jenis Sabu sabu
Iptu Abdul Malik,SH memaparkan Kronologis kejadian” Pada hari Jumat tanggal 02/09/ 2022 sekitar pukul 21.00 wita kami mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang di himpun oleh tim berdasarkan ciri-ciri yang di dapat,dari ciri-ciri tersebut tim langsung bergerak cepat menuju jalan lintas lepadi kec. Pajo kab. Dompu, secara cepat tim khusus lansung menyisir dari jalur lintas lepadi, di lokasi target tim melihat seorang yang sudah di kantongi ciri-cirinya tersebut sedang memasuki sebuah toko
“Melihat hal tersebut tim khusus yang di namai HAMBU AMU langsung melakukan penindakan terhadap seseorang yang di curigai tersebut, setelah berhasil diamankan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan”
Dari hasil penggeledahan di temukan.1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi :
- plastik klip yang bertuliskan 150, ada 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
- plastik klip yang bertuliskan 200, ada 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu
- uang tunai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).
- satu unit hp android warna biru
- satu unit timbangan merk Pocket Scale.
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga pelaku ke mako polres dompu untuk di Proses lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku ‘ tutup Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH (OM JEKS )S