Lintasrakyat-ntb.com. Dompu – Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.
Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan roda empat atau Mobil Daihatsu Espass, Rabu (25/5/2022), pukul 10.00 wita.
Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda empat yang dimaksud yaitu Mobil Daihatsu Espass Dengan Nopol : EA 1460 LZ Nomor Rangka: S913012*** Nomor Mesin: 9209773, Isi Silinder 1295, Warna BPKB Hitam, Warna Mobil Perak Metalik, Tahun Pembuatan 1997.
Dalam keterangannya, Paul Alexander (pelapor) beralamat di Jalan Udang, Lingkungan Sawete Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB Mobil Daihatsu Espass atas namanya sendiri, hilang pada hari Rabu, 25 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Dompu.
Informasi terkait kehilangan BPKB milik pelapor juga sesuai Laporan Polisi Nomor : SKTKL/214/V/2022/NTB/RES. DOMPU/SPKT, tanggal 25 Mei 2022.
Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Motor tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.
“Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami,” harapnya. (Bustanul Arifin)