Pasutri terduga penyimpan sabu sabu di  Plampang Diamankan Polres Sumbawa

Spread the love

Lintasrakyat-ntb com:-Sumbawa, Besar, NTB- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Nakoba Polres Sumbawa, Polda NTB mengamankan pasangan suami istri berinisial NR alias Kevin warga Lopok, Kecamatan Lopok.

Kevin ditangkap di rumah istrinya berinisial SW, di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang 11 April pukul 18.30 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku NR. Polisi kemudian menggelandang NR dan SW yang merupakan pasangan suami istri ini ke Mapolres Sumbawa, guna penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap berinisial JP alias Joni.

“Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya di wilayah Plampang,” kata kasat.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah hp, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan.

Atas perbuatannya Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Om Jeks )

Next Post

Pemuda Berbekal Aneka Sajam dan Peluru Saat Bentrokan di Desa Tente Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sel Apr 12 , 2022
Spread the loveLintasrakyat-ntb.com:- Unit Pidum C Sat Reskrim Polres Bima mulai melakukan serangkaian penyidikan terkait insiden bentrokan antara sekelompok pemuda asal Desa Naru dan Desa Tente, Kecamatan Woha, yang berlangsung di Desa Tente, Minggu (10/4/22) dini hari Pukul 01.10 Wita lalu. Penyidikan yang dimulai Minggu (10/4/22) April 2022 dari Pukul […]

You May Like