Nyambi Jualan Sabu, Pengusaha Loundry di Mataram Diamankan Polisi

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com::-Mataram NTB – Merasa usaha laundry nya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seorang pria di wilayah Cakranegara Kota Mataram terpaksa Nyambi menjual narkoba jenis sabu, dengan harapan pendapatan nya mencukupi kebutuhan.

Atas usaha sampingan tersebut akhirnya pria yang berbisnis utamanya Loundry tersebut terpaksa diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram karena terbukti menguasai narkoba, Kamis (06/01).

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah sdr. WS, pria 19 tahun, usaha Loundry, beralamat di lingkungan karang Bagu, kecamatan Cakranegara Kota Mataram, atas informasi yang diterima anggota Satreskoba Polresta Mataram dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap sdr.WS di sekitar kediamannya tadi siang.

“Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud,”ungkap Yogi usai penangkapan saat di konfirmasi media ini (06/01).

Peristiwa penangkapan tersebut disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Saat melakukan penggeledahan, dari tangan Tersangkasdr WS ditemukan barang bukti dengan berat 3,15 gram brutto yang langsung diamankantim opsnal untuk dijadikan barang bukti.

“Disamping barang yang diduga sabu tersebut juga diamankan alat konsumsi, satu buah Hp serta uang tunai sejumlah 620 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi sabu,,”jelas Yogi.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti. Untuk selanjutnya diperiksa dan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut.

“Dari hasil Pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan, “jelasnya.

WS melakukan tindakan ini agar memperoleh pemasukan tambahan, dimana berdasarkan keterangan WS dari per gramnya bisa menghasilkan tambahan pemasukan hingga satu juta rupiah.

“Dia ini berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang di beli dan dijual,”kata Yogi.

Namun lanjut Yogi, sangat tidak dibenarkan apapun alasan orang melakukan bisnis barang haram ini. Untuk tersangka WS kami kenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara.”Tutup Yogi”.(Om Jeks)

Next Post

Seorang Residivis Bandar Narkoba Kembali Masuk Bui

Jum Jan 7 , 2022
Spread the loveLintasrakyat-ntb.com:-Mataram NTB – Kembali seorang residivis kasus narkoba diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas tindakan yang sama terkait kepemilikan barang haram narkoba.pada Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 15:00 WITA. Tersangka tersebut sdr. D , pria 42 tahun, pekerjaan swasta, beralamat lingkungan karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram berhasil ditangkap […]

You May Like