Lintasrakyat-ntb.com:-Dompu – ,Jajaran Personil Polsek Manggelewa, Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian Bibit Jagung, Rabu (15/12/2021) sekira pukul 17.30 wita. Hanya hitungan jam, pelaku diamankan sejumlah barang bukti
Penangkapan terhadap tersangka bernama DODY, Laki-laki, Umur 26Thn, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dsn. Samada angi desa tanju kec. Manggelewa Kab. Dompu, berdasar dari laporan korban atas nama NUR PATUH, Umur 33 Thn, Perempuan,Islam,Wiraswasta
Alamat Dsn Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu
Dasar penangkapan itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / XII / 2021 / Polsek Manggelewa / Polres Dompu / Polda NTB tertanggal 15 Desember 2021 tentang perkara Pencurian Bibit Jagung
Dimana saat itu Korban atas nama NUR PATUH,(33)Thn, Alamat Dsn Samada Ds Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu
pergi meninggalkan jualannya untuk makan siang sehingga posisi di toko dalam keadaan sepih,
Sekitar kurang lebih 15 menit,korban kembali ke tokonya dan saat itu sudah ada pelaku sdra DODY yang hendak berbelanja obat jagung merk Crusher, setelah Pelaku membayar obat jagung tersebut, kemudian langsung pergi dari toko dimana tempat pelaku Belanja
Selang beberapa saat kemudian, korban cek barang dagangannya, ternyata barang berupa jagung 1 karung merk pioner 27 dengan berat 20 kg, sudah tidak ada di tempat,karna melihat barangnya tidka ada akhirnya korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Manggelewa untuk ditindak lanjuti
Setelah menerima Laporan Polisi tersebut Kapolsek Manggelewa langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Syahrir, S. Sos beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Manggelewa untuk melakukan lidik terhadap laporan tersebut, setelah beberapa lama Kanit Reskrim mendapatkan barang bukti dan melaporkan hasil ke Kapolsek Manggelewa termasuk identitas pelaku.
Mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim kemudian Personil Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik SH melakukan penangkapan terhadap pelaku yg saat itu berada dirumahnya di Dsn Semada Angi Ds Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Yg mana saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Manggelewa.
Saat di temui oleh awak Media ini di ruangannya Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik SH menjelaskan bahwa ” pengungkapan pencurian tersebut merupakan gerak cepat dan kerja keras unit reskrim maupun Personil Polsek Manggelewa, yg mana saat dilakukan penangkapan pelaku juga mengakui perbuatan serta tidak ada perlawanan dari pelaku.
Adapun yg berhasil di amankan dari tangan pelaku yaitu 1 ( satu) karung bibit jagung merk pioneer 27 dgn berat 20 kg sehingga korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 1.900.000 dan pelaku saat ini telah di amankan di Polsek Manggelewa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “ungkap Kapolsek
(Om Jeks)