Dompu:-Lintasrakyat-ntb.com:-Kembali lagi sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MD (42) Warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada Kabupaten Dompu dan seorang wanita inisial NM (29) Warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Pkl 02.00 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU keduanya dibekuk team opsnal resnarkoba di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Magenda , Kelurahan. Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki mejelaskan sekira pukul 02.00 wita, tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang pria dan wanita tersebut yang akan melasanakan pesta narkoba di salah satu rumah yang sering tempat terjadinya pesta narkoba dan sering membuat warga setempat resah
Menindak Lanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pemantauan dan pengingatan di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli S, Sos
Atas laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur. TIM opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah ternyata benar pada saat di lakukan pengintaian di lihat Hal yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Tidak menunggu lama Kasat Narkoba bersama KBO Narkoba dan KA Team Opsnal Narkoba dgn anggota Opsnl Narkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga tersebut, selanjutnya tieam opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan
Tim Opsnalpun mealkukan penangkapan dan penggeledahan dari hasil penggeledahan, petugas medapati sejumlah barang buti (BB).
“2 (dua) gulung plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan. Yang kosong, 2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah korek api. 1 (satu) Buah sendok yg di buat dr pipet, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, “tutup Marzuki”
Reporter OM JEKS
Editor OM JEKS