Tiga pria diciduk Satresnarkoba Polres Dompu

1
Spread the love

Dompu-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi (jual beli) Narkotika golongan satu bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu tadi malam selasa (26/01/21) sekitar pukul 21.00 wita di dalam sebuah salon kecantikan (Salon bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Tiga pria yang dimaksud yaitu AH (28) warga Dusun Nggaro nae Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka maju, Desa Tente sedangkan satu rekannya yang lain yaitu JR (24) mengaku beralamat di Dusun Tolo oi, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan itu, ” Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba”, tutur Kasat Narkoba.

Penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.
Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.

Atas informasi itu, anggota memantau aktifitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33.
Total berat barang bukti 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.

Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(L.R NTB-RED)

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hendak bertransaksi Narkoba, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Kam Jan 28 , 2021
Spread the love  Dompu-JL alias Jelo (45) warga Dusun Muhajirin Desa Nusa jaya Kecamatan Manggelewa dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua Desa Lanci jaya Kecamatan yg sama diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu Krn diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sabu, Rabu (27/01/21) pukul 11.00 wita yg bertempat di […]

You May Like