Lintas Rakyat NTB.Dompu,- Tim Puma Polres Dompu lagi lagi berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berupa 2 (dua) unit mesin pompa air bermerek Honda dengan type 5,5 PK, yang terjadi pada rabu (08/01/20) sekira pukul 22.30 wita, di sebuah kebun yang berlokasi di so Mada loa, Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, Kecamatan. Woja Kabupaten Dompu.
Pria yang dimaksud yaitu ED (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo. Ia ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Curat yang ia lakukan di kebun milik Suharno (57, korban) warga kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, bersama 3 rekannya yaitu DD (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo, SD (23) warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo serta AD (17) warga Kelurahan Monta baru. Ketiganya saat ini masih buron.
Usai mencuri, keempatnya mengangkut barang curiannya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dititipkan ke rumah AN warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, seraya mencari pembeli. Suharno yang merasa geram dan rugi atas peristiwa itu melaporkan ke Mapolsek Woja.
Laporan yang dilayangkan Suharno ke pihak kepolisian rupanya tercium oleh 4 pelaku, sehingga mereka takut dan memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman.
Meski hampir setahun, pengembangan Penyelidikan kasus tersebut serta pencarian keempat terduga tetap dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan penyelidikan, hingga didapat informasi keberadaan 2 (dua) unit mesin pompa air juga salah satu terduga yakni ED.
Atas informasi itu, pada sabtu kemarin (19/12/20) sekira pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan di rumah AD dan mengamankan barang bukti, tak berhenti di situ, di hari yang sama, sekira pukul 21.45 wita, Tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkap selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu.
ED dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. ( LR NTB TIM)
Sumber :
Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah