-
Lintas Rakyat NTB.Com.Dompu, – Berkas perkara Kasus Pembunuhan yang terjadi Almarhum Muhammad Iksan (33 tahun) yang diduga dilakukan MS (28 tahun) dinyatakan lengkap setelah pihak kepolisian menerima surat dari Kejaksaan Negeri Dompu yang menampilkan file perkara tersebut lengkap (P- 21)
Kasat Reskrim Polres Dompu Ivan Roland Cristofel STK membenarkan bahwa berkas perkara pembunuhan di Tolokalo Kempo sudah lengkap.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada selasa (18/08/20) Sekira pukul 03.00 wita, di jalan lintas Kempo – Calabai, Desa Tolokalo, Kecamatan kempo, Kabupaten Dompu tersebut sempat menjadi misteri karena saat itu MS menciptakan alibi seakan akan korban kecelakaan terlindas truk sehingga korban mengalami luka di kepala dan berdarah sampai meninggal dunia.
Terkait adanya kejanggalan tentang meninggalnya korban pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak agar jenazah korban yang sudah dikubur digali kembali untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Autopsi dilakukan Autopsi dilakukan jumat 21 Agustus 2020. Sekira pukul 13.00 wita.
Selanjutnya pihak penyidik mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap fakta bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah MS yang tidak lain adalah ipar korban.
Penyidik dihadapan, MS mengaku telah membunuh MS dengan cara menimpuk kepala korban dengan menggunakan sebuah batu, MS menjelaskan, MS membunuh korban karena tidak percayai untuk mengemudikan truk milik korban.
Setelah menerima surat dari pihak kejaksaan, Pihak penyidik selanjutnya melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) Senin 16 November 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Dompu. (LR Bustanul)