POLRES DOMPU

Pria Asal Desa Boro Kecamatan Sanggar di ringkus Satres Narkoba Polres Dompu

Spread the love


Lintasrakyat-ntb.com:-Polres Dompu Polda, NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial PS(28) warga Dusun Boro desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten bima,

Dia ditangkap di pinggir jalan Lintas kore tepatnya di Dusun rinjani’, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada tanggal 13/09/2022 pukul 13.00 witta

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH melalui via WhatsApp Pribadinya menerangkan kepada Awak Media ini terkait kronologis penangkapan saudara PS (28) adalah” berdasarkan informasi masyarakat dimana, saat itu saya selaku Kasat Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai sepeda motor dari arah Dompu menuju ke arah Kore,dengan ciri-ciri yang sudah kita kantongi dan di duga membawa atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu”

Lanjutnya” Berdasarkan informasi tersebut maka saya memerintahkan anggota Opsnal,untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor tersebut

“Setelah mendapatkan informasi A1 dari tim Opsnal di lapangan akhirnya
saya mengumpulkan anggota dan bergegas menuju ke Desa Lanci untuk melakukan pemantauan dan penghadangan terhadap seorang yang mengendarai sepeda motor tersebut yang sebelumnya sudah kita kantongi ciri-cirinya” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH juga menerangkan” Setelah terduga pelaku di tangkap,lalu kami bersama tim BRAVO TAMBORA melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, namun sebelum penggeledahan badan kami mulai terlebih dahaulu tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi yaitu masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, tapi sebelum itu anggota brafo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas”

“Dalam penggeledahan badan terhadap terduga pelaku tim BRAVO TAMBORA berhasil menemukan barang bukti berupa
2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu Berat  Bruto : 2.43  Gram, satu unit hp iPhone dan uang sejumlah 459.000 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut” tutup Kasat
( Om Jeks )