Nasional

Direktur PUKAD NTB Respon Aksi Pemanah Misterius Yang Meresahkan Warga Bima-Dompu.

Spread the love

Lintasrakyat.ntb.com. Mataram– Aksi pemanah akhir-akhir ini meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma masyarakat, sehingga tidak ada yang berani beraktivitas diluar rumahnya, masyarakat mulai resah karena munculnya pemanah misterius di berbagai tempat di Bima dan Dompu (16/04/22 -Bima/Red) , dalam beberapa bulan ini, sudah banyak korban yang terkena panah, dan ini akan menjadi kekhawatiran kita sebagai masyarakat Bima dan Dompu.

Hal ini akan menjadi atensi khusus bagi aparat kepolisian untuk mengambil langkah-langkah preventif dan rehabilisasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti yang terjadi (pemanahan).

Tinjauan Sosial Menurut Firmansyah Direktur PUKAD NTB, Konflik adalah sebuah gejala sosial yang akan selalu hadir dalam kehidupan bermasyarakat, konflik bersifat inheren, artinya konflik akan senantiasa ada dalam setiap ruang dan waktu, di mana saja dan kapan saja. Dalam hal ini, masyarakat merupakan arena konflik atau arena pertentangan dan integrasi yang senantiasa berlangsung, Paparnya.

Oleh sebab itu, konflik dan integrasi sosial merupakan gejala yang selalu mengisi setiap kehidupan sosial, hal-hal yang mendorong timbulnya konflik dan integrasi adalah adanya gejala sosial seperti minimnya bimbingan orang tua terhadap anaknya, kegiatan bimbingan keagamaan, pengaruh pergaulan bebas, dll.

Penjelasan ilmiah tentang Istilah (konflik) Secara Etimologi berasal dari bahasa latin (CON) yang berati bersama dan (FLIGERE) yang berati benturan atau tabrakan, Secara sosiologis, konflik adalah sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak berusaha yang ingin menyingkirkan pihak lain dengan menghacurkan, konflik sosial mengandung suatu rangkaian fenomena pertentangan dan pertikaian antar pribadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat umumnya.

Sehingga membuat Direktur PUKAD NTB merespon tentang kejadian tersebut, dari sisi hukum menurutnya Kinerja Kepolisian yang memiliki Peran penting dalam hal ini, di tegaskan pada pasal 5 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia yakni menciptakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman mewujudkan kehidupan masyarakat tata tentram, dalam menjalankan perannya, pihak aparat kepolisian wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional, itu tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 dan pasal 5 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperang dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat.

Semakin terlihat jelas secara bersama bahwa pihak kepolisian, kuhususnya di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah NTB, sama sekali tidak mampu memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat, kejadian maraknya pemanahan misterius yang terjadi di Bima dan Dompu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Bima dan Dompu.

Aksi pemanahan misterius ini seharusnya di atensi khusus oleh aparat kepolisian, dan seharusnya ada langkah-langkah alternatif, semisal memaksimalkan penjagaan kondisi Kamtibmas di setiap wilayah rawan konflik, dan berpatroli setiap malam, dll, agar menjamin rasa aman dan tertib di kalangan masyarakat lebih umumnya.(Bustanul Arifin)