POLDA NTB

Ribut Depan Polda NTB, diduga Hukum Tumpul Menuntaskan Oknum Polisi Bandar Narkoba.

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com.Mataram,-Aliansi Masyarakat Anti Narkoba ( AMAN), hukum harus transparan serta di tegakan tidak boleh pandang buluh serta tebang pilih karna kasus narkoba adalah kasus besar yang harus di publikasikan seperti hal penangkapan terhadap masyarakat ., 13/04/22.)

Kami harap Kapolda NTB agar secepatnya menahan serta memecat Oknum saudara Inisial MIS. Alias Qori yang di duga bandar besar narkoba yang di tangkap oleh anggota Ditres narkoba Polda NTB yang tidak di publikasikan di media ,

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan besar yang harus kita Brantas sama-sama , Oknum (MIS ) alias Qori Bandar besar narkoba ini harus dipecat serta di penjarakan seperti hal masyarakat awam yang biasa nya di tangkap, dan juga pihak kepolisian harus publikasikan penangkapan terhadap saudara qori diduga bandar besar narkoba’ ujar wahyudi korlap .

Kami dari aliansi masyarakat anti narkoba tidak pernah akan tinggal diam terhadap kasus penangkapan bandar besar narkoba oknum saudara MIS. Alias qori.”Tegas wahyudi .

“Tersangka tersebut sudah di amankan diRutan direktorat reserse narkoba Polda NTB , dan sampai hari ini kami sebagai masyarakat ingin mengetahui perkembangan/penyelidikan sudah sejauh mana penanganan perkara kasus tersebut .” Lanjut wahyudi

Tuntutan.

1.) Segera melakukan siaran serta konferensi pers tentang perkembangan kasus tersangka Bandar besar narkoba oknum polisi inisial MIS.(Muhammad imam sayuti) Alias qori
2.) Segera tindak tegas oknum bandar narkoba tersebut dengan hukuman seumur hidup karna terbukti barang haram yang di jual belikan lebih dari 10 gram ). artinya ancaman hukuman yang tertera dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika itu lebih dari 10 thn minimal dan maksimal seumur hidup.
3.) Mendesak peningkatan kinerja kepolisian daerah polda NTB untuk bertindak adil, jujur dan transparan dalam penanganan tindak kejahatan besar .
4.) Catatan penting oknum tersebut sudah mendapat penangguhan dari direktorat narkoba Polda NTB artinya dia sudah tidak di tahan di rumah tahanan polda NTB.” Hukum benar-benar tumpul ke atas tajam ke bawah . Jika tangkapan-tangkapan tersangka/pelaku nya orang biasa pasti di umbar2 di medsos dab pasti proses tuntas . Jika Oknum tersangkanya , pelakunya enak keliaran diluar , penanganannya tidak jelas Sampai dimana kabarnya sudah hilang di telan bumi.


5.) Copot dir narkoba Polda NTB, bahwa kami menduga ada keterlibatan dalam kelalaian kasus narkoba yang melibatkan Oknum kepolisian sehingga sampai hari ini tidak ada kejelasan.

Demikian pernyataan sikap kami dari Aliansi masyarakat anti narkoba (AMAN NTB), Tutupnya. Tim Agus S. ( BUSTANUL ARIFIN)