POLRES DOMPU

PRIA ASAL KANDAI SATU DIRINGKUS TIM BRAVO TAMBORA BERSAMA 2,48 GRAM SABU SABU

Spread the love

Lintasrakyat-ntb com:- Polres Dompu Polda NTB-Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap Pria berinisial MSA (22) karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (29/03/22). pukul 18.30 wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, berawal dari laporan informasih masyarakat bahwa di kelurahan kandai satu ada salah satu rumah yang kerap menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu , Mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju lokasi tersebut.

Setiba di TKP Kasat narkoba beserta team melakukan pengintaian, setelah mendapatkan informasi A1 bahwa di rumah tersebut memang benar sering di lakukan transaksi narkoba Tim Bravo Tambora langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pemilik rumah tersebut  di pinggir jalan ling. Kandai satu. Kelurahan. Kandai satu, Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu, Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap terduga.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Dompu terhadap tersangka MSA (22 THN) Alamat: lingkungan Kandai satu. Kelurahan Kandai satu. Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu , Agama:islam suku;mbojo pekerjaan: pelajar/mahasiswa dan TKP Team berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, 4(empat) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto : 2.48 Gram.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tyerhadap tersangka berinisial MSA (22 Thn?) beralamat lingkungan Kandai satu. Kelurahan Kandai satu. Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu , Agama:islam suku; mbojo pekerjaan: pelajar/mahasiswa. MSA di tangkap terkait laporan masyarakat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

“MSA kami lakukan penangkapan di rumahnya, pada saat dilakukan penangkapan MSA yang sebelumnya berusahan kabur pada saat tiem melakukan penangkapan akan tetapi dengan sigap Tim langsung mengamankannya, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu Tiem opsnal mamanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti shabu-shabu”,ujar Iptu Abdul Malik, SH yang di kutip di Tribratanews.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.( Om Jeks )