Uncategorized

Ke 5 Terduga Pelaku Penghadangan Dilepas Kasat Reskrim Polres Bima : Itu Salah Paham

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com:-Ksat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menyatakan, bahwa tidak tepat jika ada yang mengatakan bahwa pihaknya telah melepas kembali 5 terduga pelaku penghadangan mobil pick up di Desa Sie Kecamatan Monta beberapa waktu lalu.

Karena kata dia, pihaknya baru melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi guna mendapatkan identitas dari para terduga pelaku yang melakukan aksi penghadangan, dan belum sampai ke tahap mengamankan terduga pelaku.

Jadi bagaimana ceritanya, lanjut Masdidin, jika dikatakan Aparat Penegak Hukum melepaskan kembali para terduga pelaku yang sementara ini masih dalam upaya identifikasi.

“Iya bahwa terhadap kejadian tersebut belum diketahui pelakunya dan masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Lalu bagaimana bisa lepas pelaku sementara belum diketahui identitas pelakunya,” herannya.

Diketahui, akibat adanya salah kaprah dilepaskannya kembali para terduga pelaku ini, keluarga korban dari aksi penghadangan bersama warga lainnya asal Desa Nisa tersebut kembali melakukan aksi blokir jalan di Jembatan Tente Kecamatan Woha.

Mereka menuntut pihak Polres Bima agar kembali menangkap dan memproses para terduga yang menurutnya telah dilepas.

Sementara, kembali mengutip Masdidin, untuk sementara ini identitas dari para terduga pelaku sendiri masih dalam pendalaman.

“Jadi sekali lagi ini hanyalah kesalahpahaman saja,” ucapnya.

Pihak Sat Reskrim Polres Bima sendiri, lanjut Masdidin, saat ini tengah serius melakukan upaya untuk menuntaskan kasus penghadangan mobil pickup di Desa Sie yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka asal Desa Nisa dan laporan hilangnya sejumlah barang berharga milik mereka.

“Jika memang para terduga pelakunya sudah kita identifikasi berdasarkan hasil pendalaman saksi-saksi, maka akan kita maka kita akan melakukan proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tegas Pria kelahiran Kecamatan Sape ini.( Om Jeks )