POLRES DOMPU

Kapolsek Dompu Turun langsung melakukan monitoring dan pengecekan kartu vaksin warga penerima bantuan sosial di PT Pos Dompu

Spread the love

Lintasrakyat-ntb comAnggota Polsek Dompu melakukan monitoring dan pengecekan kartu vaksin bagi masyarakat penerima bantuan sosial Bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kemensos RI yang dilaksanakan di PT pos Dompu pada hari Sabtu 26/02/2022

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Dompu IPDA SYARIFUDIN SH,di dampingi oleh beberapa anggota Polsek Dompu beserta tenaga Medis dari puskemas Dompu kota dan dompu timur ntuk wilayah kecamatan dompu

Kapolsek Dompu IPDA SYARIFUDIN SH Saat di kompirmasi oleh Awak media Lintasrakyat-ntb.com, menjelaskan “Kegiatan monitoring dan pengecekan kartu vaksin bagi masyarakat penerima bantuan sosial Bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kemensos RI, Kami lakukan sejak hari Rabu tanggal 23/02/2022,khusu wilayah kecamatan Dompu, dan bila di antara warga penerima bantuan tersebut tidak memilik kartu vaksin atau belum tervaksin maka akan di lakukan suntik vaksin di saat itu juga”Jelas Kapolsek

IPDA SYARIFUDIN SH ,menambahkan Peran sertifikat vaksin atau orang yang sudah divaksin, bisa bertambah banyak. Tak cuma syarat untuk bepergian atau masuk ke arena publik, tetapi juga syarat untuk bisa mendapat bantuan, seperti bantuan sosial (bansos). Demi menyukseskan program vaksinasi Covid-19, berbagai cara dilakukan pemerintah dalam mendorong warga untuk melakukan vaksinasi.

“Kami sampaikan kepada para warga penerima bantuan sosial Bantuan pangan non tunai (BPNT) bahwa syarat mendapat bantuan sekarang sudah harus divaksin. Alhamdulillah mereka sebagai penerima bantuan dari Kemensos RI sudah semua melaksanakan vaksinasi. Hal ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan atau memenuhi target vaksinasi di Kabupaten Dompu, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial ini, syaratnya semua sudah harus tervaksin, pembelajaran tatap muka untuk karyawan, guru, dan murid diatas 12 tahun juga sudah harus divaksin,” tutup Syarifudi* (OM JEKS)