Uncategorized

Diduga Miliki 19,6 gram Sabu sabu, UJ (31) diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB

Spread the love

Dompu- UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu seberat 19,6 gram.
Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya pada sabtu(23/01-2021) sekitar pukul 07.00 wita.

AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut dan UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya,” terangnya.

Penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at(22/01-2921) Sekitar pukul 14.00 wita Bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ,
atas informasi tsb,Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya tepatnya pada Sabtu Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.

Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram dgn Total berat keseluruhan barang bukti 19,6 gram.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,UJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu,UJ juga di jerat dgn Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(L R NTB-RED)

Tinggalkan Balasan