Uncategorized

Akibat Hina Profesi Wartawan,LBH Hakiki Mataram Minta Kapolres Bima Tangkap Akun FB Maju To,i

Spread the love

Lintas Rakyat NTB.Bima- Ketua LBH FP Hakiki Mataram Israil, S.H meminta Kapolres Bima untuk menindak tegas terhadap pemilik akun Maju To I warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima–NTB.

Katanya, permintaan tersebut atas dugaan kuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan Muhtar pemilik akun FB Muhtar Habe yang kian lama dilaporkan ke Penyidik Unit Tipidter.

Israil menyebut, penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan Maju To I melalui postingan kata- kata di antaranya oknum wartawan goblok, oknum wartawan buta mata, oknum wartawan bayaran salah satu calon bupati, dan oknum wartawan monyet-menyet dengan menggunakan bahasa daerah Bima.

pemilik akun FB Maju To I mengatakan kata-kata tidak sepatutnya itu, lantaran bersebrangan dukungan politik Pilkada dengan salah satu tokoh politik Kecamatan Sape yang menjadi nara sumber berita tersebut”Tambahnya

Lanjut Israil, apa hubungan dengan wartawan yang hanya tidak lebih dari tugasnya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyajikan berita kepada masyarakat luas dengan waktu yang cepat melalui medianya atas dukung- mendukung mereka.

“Saya selaku Kuasa sekaligus Consultan Hukum Media Lintas Rakyat Net, wajib mengawal hingga tuntas,”ungkap Israil, S.H kepada redaksi Lintas Rakyat NTB Minggu (29/11) pagi.

Menurut pria yang tegas dan lugas itu menilai tindakan terduga tersebut, selain merugikan hak dan martabat secara individu Muhtar Habe, tetapi juga melukai marwah wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pokok Pers (UU 40/1999 tentang Pers).

itu sangat jelas karena dugaan tindak pidanana Maju To,i adalah menyerang hak privasi orang. Sebab, jika dia sebagai pihak yang merasa dirugikan atas berita tersebut, toh ada ruang untuk menggunakan hak jawabnya”Sambungnya

“Saya rasa itu cara-cara yang arif dan bijaksana, bukan menyerang privasi orang. Apalagi yang diserang ini, wartawan yang masuk bagian pilar keempat demokrasi,”terangnya.

Israil menegaskan, kasus yg dilaporkan tersebut, tidak ada alasan untuk tidak dituntaskan. Karena, dua alat bukti cukup dan sah sebagai bukti permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP sudah dipenuhi. Baik itu dokumen postingannya maupun saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa yang terjadi kala itu, mesiki pun mungkin menurut penyidik, itu belum kuat.

“Iya, dengan dua alat bukti itu, saya berpendapat kalau penyidik tidak bisa mengelak, dan terduga pelaku pun segera ditangkap. Terduga pelaku ditangkap guna kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan,”tegasnya.

Pria Alumni Universitas Al -Azhari Mataram itu menegaskan, ketika penyidik tidak melakukan penangkapan terhadap oknum yang menghina wartawan Muhtar Habe, maka kuasa hukum dari LR ini, akan mengiirim surat keberatan ke Kapolda dan tembusan Ombudsman RI, serta bila perlu sampai Kapolri.

“Kami tidak mengancam tapi lihat saja nanti. Intinya kami beranggota LBH ini, tetap mengawal hingga benar-benar adanya kepastian status hukum terduga pelaku itu,”pungkas pria berdarah Dompu-NTB itu.

Sementara itu, Kanit Penyidik Tipidter Arif membenarkan adanya laporan Muhtar atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook dilakukan pemilik akun FB Maju To,i (ITE).

“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pun surat saksi- saksi diajukan bersangkutan. Bukti nomor laporan dengan Nomor : B/487/XI/2020/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2020,”ujar Arif via selulernya kemarin.

Lanjut Arif, yang bersangkutan sebagai pelapor Muhtar alias Habe dan satu orang saksi inisial SF sudah dipanggil dan telah memberikan keterangan BAP. Dua saksinya lagi inisial IW dan SR belum bisa dengan alasan masing-masing. IW tidak bersedia, sedangkan SR masih sakit kakinya.

“Iya, dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkaranya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan,”tutup Arif. ( L.R NTB TIM)

Tinggalkan Balasan