Uncategorized

Tegakkan Inpres 6 Tahun 2020, Personil Kodim 1608/Bima Bersama Polres Operasi Yustisi

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Bima –Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran pandemi COVID – 19 sudah tak diragukan lagi. Polri TNI dan Pemerintah berbagai Daerah Kab/Kota selalu bersinergi dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Tidak hanya itu, tampak begitu progress pemerintah provinsi mengambil bagian untuk melahirkan Peraruran sebagai tindak lanjut atas UU tersebut patut didukung dan diapresiasi bersama.

 

Hal itu, seperti di daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. Pergub Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan bukan menjadi rahasia umum lagi dan kerap dilakukan Polri dan TNI.

Kini terlihat, personil Kodim 1608/Bima dan Polres Bima melaksanakan operasi yustisi berlokasi di Pertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu, 14 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 WITA s/d pukul 11.00 WITA

Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan hasil pelaksanaan operasi yustisi tersebut, tim telah menjaring 393 orang dengan sanksi dijatuhkan antara lain yakni 13 diberi sanksi sosial dan 280 orang teguran.

Sanksi sosial yang diberikan, lanjut Hanafi, yakni berupa mengucap Pancasila dan Push Up, sedangkan sanksi teguran berupa teguran lisan.

“Kami selalu mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat,
agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir),”ujar Hanafi. (RED)

Tinggalkan Balasan