Uncategorized

Diduga Curanmor, Tim PUMA Polres Dompu Hanya Butuh Waktu 1 Jam Tangkap Pelaku

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Dompu-Diduga melakukan curian motor (curanmor), seorang pria berinisial RS (28) yang mengaku beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diringkus Polisi.

Ia ditangkap Tim Puma Polres Dompu saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di Jalan Manuru Bata, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu Rabu, 30 September 2020 sekitar Pukul 03:50 WITA.

Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, perkara pidana pencurian tersebut terjadi hanya berselang kurang lebih satu jam sebelum RS ditangkap oleh Tim Puma di Lingkungan Magenda, yaitu pada Rabu, 30 September 2020 sekitar pukul 02.55 WITA.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban bahwa ciri ciri sepeda motornya merk Yamaha AEROX berwarna merah dengan No Pol : EA 6037 NB bernomor Rangka MH3SG4610KJ272254 dan bernomor mesin G3J1E – 0456909.

Dijelaskan Aby, terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel pintu samping rumahnya, kemudian terduga mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Atas Kehilangan sepeda motornya korban merasa dirugikan kurang lebih Rp25.000.000 dan akhirnya korban melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan laporan polisi LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu. 30 September 2020.

Mengetahui adanya laporan dari korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel menghubungi via phone dan memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan yang saat itu sedang melaksanakan patroli cipta kondisi agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak ke arah Kelurahan Potu. Seraya memantau di beberapa wilayah di Kelurahan Potu. Apes buat RS yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya terpantau oleh Tim Puma. Melihat RS yang sedang melintas di Jalan Manurbata, Tim Puma mencurigai hal itu kemudian Tim Puma melakukan pencegatan/memberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dicocokkan dengan data laporan dari korban, benar saja sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang baru saja dilaporkan ke Mapolres Dompu.

Selanjutnya RS digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan pidana pencurian dan pemberatan yang dipersangkakan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

“Dari penguasaan terduga pelaku, selain 1 (satu) unit motor hasil curiannya Polisi juga berhasil menyita 1 (satu) buah Kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci obeng ketok,”ungkap Aby. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan